Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perputakaan
Buku ini mengatur landasan hukum penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengawasan perpustakaan di Indonesia sebagai sarana kecerdasan bangsa. Isinya mencakup penetapan hak dan kewajiban masyarakat, tugas dan kewenangan pemerintah/pemerintah daerah, standar nasional perpustakaan (SNP), kelembagaan (termasuk Perpustakaan Nasional), jenis-jenis perpustakaan (umum, khusus, sekolah, perguruan tinggi), kewajiban pembinaan pustakawan, serta mekanisme pendanaan dan kerja sama antarperpustakaan.
Tidak tersedia versi lain